https://starsunleash.com/

STARUNLEASH – Seperti yang diketahui, Natal adalah hari raya yang dirayakan oleh umat Kristen setiap tahunnya pada tanggal 25 Desember untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Natal tidak hanya merupakan momen untuk berkumpul bersama keluarga dan menghidangkan makanan spesial, tetapi juga sebagai waktu yang tepat untuk berintrospeksi dan berdoa kepada Tuhan.

Pada tahun 221 Masehi, Hari Natal mulai diperingati pada tanggal 25 Desember. Sextus Julius Africanus, seorang pengelana dan sejarawan Kristen Romawi pada akhir abad ke-2 dan awal abad ke-3 Masehi, menjadi sosok di balik penentuan tanggal tersebut.

Pada tanggal 24 Desember 2023, sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2023. Dari jumlah tersebut, 99 orang langsung dibebaskan.

Deddy Eduar Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa 15.823 narapidana menerima Remisi Khusus I, di mana mereka mendapatkan pengurangan sebagian hukuman dan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi Natal. Sementara itu, narapidana lainnya, sebanyak 99 orang, menerima Remisi Khusus II, di mana mereka langsung dibebaskan pada hari Natal setelah mendapatkan remisi.

Deddy Eduar juga menyampaikan rinciannya, di mana 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 4 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Papua sebanyak 1.434 orang.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Tahun 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional, Yasonna Laoly, mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi dan mengingatkan mereka yang langsung bebas untuk tetap menjaga perilaku yang baik di masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substansif, sebagai bentuk pengakuan terhadap integritas dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana tersebut.

Tujuan dari pemberian remisi adalah mendorong narapidana untuk memiliki kesadaran pribadi yang tercermin dalam tindakan dan sikap mereka sehari-hari.