STARUNLEASH – Perbuatan kekerasan yang melibatkan penyerangan atau penindasan terhadap seseorang adalah tindakan yang secara hukum dianggap tidak dapat dibenarkan. Kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami nyeri atau cedera pada badan atau bagian tubuhnya jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, undang-undang membedakan beberapa kategori kekerasan, antara lain meliputi kekerasan umum, kekerasan ringan, kekerasan yang telah direncanakan, kekerasan berat, serta kekerasan berat yang dilakukan secara premeditasi.
Sebuah kejadian yang tertangkap kamera dan dibagikan di platform media sosial menarik banyak perhatian pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita yang mengalami cedera di wajahnya. Wanita tersebut, yang diketahui bernama Dinda Fika, umur 21 tahun, dilaporkan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor wanita, yang diduga terjadi karena perselisihan terkait penggunaan klakson.
Insiden tersebut berlangsung di Jl Inspeksi Kali Sunter, Koja, di kawasan Jakarta Utara, sekitar pukul 22.18 WIB malam. Saat itu, Dinda yang berada di atas motor miliknya, membunyikan klakson kepada kelompok yang menghalanginya dan kemudian melakukan penyalipan.
Tidak terima dengan tindakan Dinda, kelompok tersebut dilaporkan mulai berteriak dan salah satu dari mereka melakukan pemukulan yang mengakibatkan cedera pada mata Dinda.
Setelah kejadian tersebut, Dinda segera melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan memberikan semua informasi tentang kejadian kekerasan tersebut dengan nomor laporan polisi LP/B/1376/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Dinda, yang juga merupakan seorang mahasiswa, menyatakan bahwa dia tidak mengenal para pelaku yang telah menyerangnya. Kejadian tersebut menyebabkan trauma yang mendalam bagi Dinda.
Dinda juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku, yang diduga sebagai inisiator kekerasan, telah menyampaikan permohonan maaf kepadanya. Meskipun telah menerima permintaan maaf, Dinda tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang dialaminya.
Salah satu pelaku utama dalam insiden kekerasan tersebut telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Dinda. Meski telah dimaafkan oleh Dinda dan keluarganya, Dinda menegaskan bahwa ia ingin agar proses hukum terus berlanjut.
Dinda juga telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Utara.
Dengan keinginannya untuk melanjutkan proses hukum, Dinda berkomentar, “Saya telah meminta agar kasus ini terus berlanjut, itulah sebabnya saya saat ini harus menjalani BAP.”