starsunleash.com – Polisi di Jakarta Barat telah berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di area Srengseng Raya. Uang tersebut, yang ditemukan dalam pecahan Rp 100 ribu, disiapkan dalam kondisi siap edar dan dibungkus plastik.
“Kami telah menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar yang siap untuk diedarkan,” ungkap Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya pada hari Senin, 17 Juni 2024.
Uang palsu tersebut disimpan rapi dalam tumpukan dan diletakkan di atas dua kursi yang berdampingan. Foto-foto yang dirilis menunjukkan detail dari pecahan uang tersebut dan pembungkusannya.
Dalam operasi ini, polisi telah menangkap tiga individu, yaitu M, YA, dan FF, yang diduga sebagai pelaku di balik peredaran uang palsu ini. Penangkapan berlangsung di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW 8, Kembangan, pada tanggal 15 Juni 2024.
“Informasi dari masyarakat memicu penyelidikan yang kemudian membawa pada penangkapan ini,” kata Kombes Ade Ary. Uang palsu tersebut diperkirakan akan diedarkan menjelang perayaan Idul Adha.
Selain uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa peralatan yang digunakan untuk produksi uang palsu, termasuk mesin penghitung, pemotong uang, dan mesin cetak beserta beberapa tinta warna yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Sebuah konferensi pers juga direncanakan untuk membahas lebih jauan mengenai kasus tersebut.
Para tersangka kini menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.