starsunleash.com – Dibawah inisiatif Presiden Joko Widodo, Satgas Pemberantasan Judi Online telah memulai operasinya dengan sebuah rapat koordinasi tingkat menteri yang diadakan di kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 19 Juni 2024. Rapat ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas, dan dihadiri oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kesepakatan Operasi Penegakan Hukum
Dalam rapat tersebut, disepakati pelaksanaan operasi penegakan hukum terhadap praktik judi online. Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari PPATK, antara 4.000 hingga 5.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam judi online telah berhasil diblokir. “Langkah selanjutnya, PPATK telah menyerahkan data rekening ini kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pembekuan,” jelas Hadi.
Penyidik Bareskrim memiliki kewenangan untuk mengumumkan pemblokiran tersebut dalam waktu 30 hari. Selama periode ini, akan dilakukan verifikasi terhadap pemilik rekening untuk menentukan keterlibatan mereka dalam kegiatan judi online. Jika tidak ada klaim atas pembekuan tersebut, aset dalam rekening akan disita dan diserahkan kepada negara.
Penindakan Terhadap Jual Beli Rekening Judi Online
Hadi Tjahjanto juga menyoroti fenomena jual beli rekening yang terkait dengan judi online, khususnya di kawasan pedesaan. “Pelaku biasanya mendatangi desa-desa, membuka rekening menggunakan identitas warga, dan kemudian menjualnya kepada pengepul yang selanjutnya menjualnya lagi kepada bandar judi online,” papar Hadi. Dalam upaya memerangi praktik ini, Polri dan TNI telah dikerahkan.
Penutupan Layanan Top Up untuk Game Online Terkait Judi
Satgas juga berencana untuk menutup layanan top up pulsa untuk game online yang berkaitan dengan judi. Langkah pertama akan dimulai di minimarket, dimana satgas akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengecekan dan penutupan layanan tersebut.
Statistik Memprihatinkan Terkait Judi Online
Yang lebih mengkhawatirkan, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa dari 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. “Ini merupakan angka yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan cepat dari semua pihak,” tegas Hadi.
Inisiatif ini menandai langkah serius pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, dengan menggabungkan sumber daya dari berbagai lembaga untuk efektivitas maksimal dalam penindakan.