Star Sun Leash BERITA Ancaman Hukuman Mati bagi Presiden Korea Selatan Atas Dakwaan ‘Pemberontakan’

Ancaman Hukuman Mati bagi Presiden Korea Selatan Atas Dakwaan ‘Pemberontakan’

starsunleash.com – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, saat ini menghadapi ancaman hukuman mati setelah mengumumkan darurat militer yang memicu gelombang protes dan ketidakstabilan politik di negara tersebut. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai situasi yang dihadapi oleh Yoon Suk Yeol.

Pada Selasa (3 Desember 2024), Yoon Suk Yeol mengumumkan penetapan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil dan mengerahkan tentara serta helikopter militer ke gedung parlemen Korea Selatan. Namun, para anggota parlemen dari kubu oposisi berhasil menggelar voting yang hasilnya secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya. Darurat militer yang sempat memicu kekhawatiran publik Korea Selatan itu hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum akhirnya dicabut oleh Yoon.

Tindakan Yoon ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk  dari partai-partai oposisi yang mengajukan mosi pemakzulan terhadapnya. Mosi pemakzulan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Yoon telah “sangat melanggar konstitusi dan hukum” dengan tindakannya tersebut. Jika mosi pemakzulan berhasil diloloskan dalam voting di parlemen, Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang untuk memutuskan apakah pemakzulan itu bisa dibenarkan.

Selain ancaman pemakzulan, Yoon juga terancam hukuman mati atas dakwaan ‘pemberontakan’. Dakwaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan memiliki ancaman hukuman mati. Prosecutor General Shim Woo Jung telah mengumumkan bahwa pihaknya akan menyelidiki tuduhan pemberontakan terhadap Yoon, yang dianggap sebagai “tindakan insureksi”.

Korea Selatan memiliki sejarah panjang dengan pemimpin yang dihadapkan pada tuduhan serius dan hukuman berat. Misalnya, mantan Presiden Chun Doo-hwan pernah dijatuhi hukuman mati pada 1996 atas perannya dalam Pemberontakan Gwangju, meskipun hukuman tersebut kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dan akhirnya diampuni.

Reaksi publik terhadap tindakan Yoon sangat keras, dengan ratusan warga yang menggelar aksi protes dan candlelight vigil menuntut pengunduran dirinya. Sementara itu, partai penguasa, People’s Power Party (PPP), juga mengalami perpecahan, dengan beberapa anggotanya bergabung dengan oposisi untuk menentang tindakan Yoon.

Jika Yoon dimakzulkan, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulannya. Jika enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, Yoon akan secara resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korea Selatan, dan pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari sejak pemakzulan diresmikan.

Ancaman hukuman mati bagi Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan ‘pemberontakan’ menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang diambil oleh pemerintah Korea Selatan dalam menangani kasus ini. Situasi ini tidak hanya mempengaruhi stabilitas politik di Korea Selatan, tetapi juga mengingatkan pada sejarah panjang negara tersebut dalam menangani pemimpin yang melanggar hukum.

Related Post

Budi Prasetyo, Dirjen Dukcapil, Akan Dilantik sebagai PJ Gubernur Jakarta pada JumatBudi Prasetyo, Dirjen Dukcapil, Akan Dilantik sebagai PJ Gubernur Jakarta pada Jumat

starsunleash.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Budi Prasetyo, akan dilantik sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta pada Jumat depan. Keputusan ini diambil

starsunleash.com

Kebahagiaan Menyelimuti Keluarga Kevin Aprilio: Menantikan Kelahiran Anak PertamaKebahagiaan Menyelimuti Keluarga Kevin Aprilio: Menantikan Kelahiran Anak Pertama

starsunleash.com – Kevin Aprilio, musisi sekaligus keyboardist band Vierratale, baru-baru ini mengumumkan kabar gembira tentang kehamilan istrinya, Vicy Melanie. Pasangan ini sedang menantikan kelahiran anak pertama mereka, sebuah momen yang