starsunleash.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Meskipun status pailit ini telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa produksi Sritex tetap berjalan demi menjaga kebutuhan ekspor dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan penolakan kasasi ini dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan nomor perkara 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024. Putusan ini menegaskan bahwa status pailit Sritex tetap berlaku dan tidak dapat diubah melalui upaya hukum kasasi.
Menanggapi putusan MA, PT Sritex menghormati keputusan tersebut dan telah memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan pabrik Sritex tetap beroperasi. Hal ini dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan ekspor dan menghindari PHK massal. Agus Gumiwang juga menyatakan bahwa pemerintah akan berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk mengundang kurator yang ditugaskan mengurus kepailitan Sritex. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas langkah-langkah penyelamatan yang diperlukan.
Kepailitan Sritex tidak hanya berdampak pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga pada ribuan karyawan dan industri tekstil Indonesia secara keseluruhan. Dengan utang mencapai Rp26 triliun, Sritex menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan dan operasional perusahaan. Selain itu, krisis global yang dipicu oleh pandemi COVID-19 dan persaingan pasar yang semakin ketat juga turut memperburuk kondisi perusahaan.
Pemerintah telah mengadakan rapat terbatas untuk membahas upaya penyelamatan Sritex. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar perusahaan tetap beroperasi dan langkah teknis akan segera dicari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah tantangan yang dihadapi.
Meskipun Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Sritex dan menegaskan status pailit perusahaan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa produksi Sritex tetap berjalan. Langkah-langkah penyelamatan terus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari PHK massal. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Sritex dapat melewati masa sulit ini dan kembali berkontribusi pada industri tekstil nasional.