Star Sun Leash BERITA Sri Mulyani Gratiskan Tarif PNBP Sewa Rusun untuk PNS Kemenkeu

Sri Mulyani Gratiskan Tarif PNBP Sewa Rusun untuk PNS Kemenkeu

starsunleash.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal sewa rumah susun (rusun) negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.02/2021, yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai kebutuhan mendesak dan volatil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menggratiskan tarif PNBP untuk sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rusun bagi beberapa kelompok tertentu, termasuk PNS Kemenkeu. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa tarif PNBP dapat dikenakan hingga nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu.

Pembebasan tarif PNBP ini diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain:

  1. Masyarakat tidak mampu
  2. Mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  3. Mahasiswa
  4. Faktor keringanan sewa rumah negara tapak bagi aparatur sipil negara (ASN)
  5. Faktor penyesuaian sewa satuan rusun yang berupa keringanan
  6. Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
  7. Penyelenggaraan kegiatan sosial
  8. Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  9. Kebijakan pemerintah.

Kebijakan ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan, yaitu pada 16 Oktober 2021. Seluruh pengaturan lebih lanjut mengenai pembebasan tarif PNBP ini akan diatur dalam peraturan menteri PUPR, yang harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Bagi PNS Kemenkeu, kebijakan ini tentunya memberikan manfaat besar dalam mengurangi beban biaya sewa rumah. Dengan tarif PNBP yang dikenakan nol rupiah, PNS dapat menghemat pengeluaran bulanan dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Kebijakan yang diambil oleh Sri Mulyani ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada PNS, terutama yang berada di lingkungan Kemenkeu. Dengan menggratiskan tarif PNBP sewa rusun, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih optimal dan produktif.

Related Post