Star Sun Leash BERITA Bertemu 3 Wakil Sri Mulyani, Dasco Ungkap Barang Mewah Kena PPN 12%

Bertemu 3 Wakil Sri Mulyani, Dasco Ungkap Barang Mewah Kena PPN 12%

starsunleash.com – Pada Jumat (6/12/2024), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengadakan pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan, yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Mereka membahas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, khusus untuk barang-barang mewah.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai barang mewah yang akan dikenai PPN 12%. Barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

Dasco juga mengungkapkan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN. Barang-barang tersebut termasuk bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, listrik dan air bersih dengan konsumsi di bawah 6.600 juga tidak akan dikenakan PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang didampingi oleh tiga wakil menterinya, Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu, bertugas untuk mendetailkan barang-barang mewah yang akan dikenai PPN 12%. Presiden Prabowo telah meminta Sri Mulyani untuk membuat daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12%.

Kebijakan PPN 12% ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan pertama mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Pertemuan antara pimpinan DPR dan tiga wakil menteri keuangan ini menunjukkan adanya komitmen untuk menerapkan PPN 12% secara selektif hanya pada barang-barang mewah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat umum. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan implementasi PPN 12% dapat berjalan lancar mulai 1 Januari 2025.

Related Post