https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Pria berinisial B (20) yang berasal dari Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap pada hari Kamis, 23 November 2023, atas tuduhan menjual obat ilegal yang diinformasikan oleh sejumlah masyarakat.

Polisi menangkap sejumlah barang bukti, termasuk puluhan jenis obat ilegal dan uang tunai. Diketahui bahwa pelaku menjual barang tersebut karena harganya yang mahal dan banyaknya peminat. Polisi saat ini masih menyelidiki asal mula dari barang ilegal yang bisa dijual dengan bebas.

Akibatnya, B melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya tentang Pengedaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin.

“Dari pengungkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, tramadol sebanyak 26 butir, heximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp 185 ribu.” Ucap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.