https://plutkumkmgianyar.com/

STARSUNLEASH – Abdul Gani Kasuba, Gubernur Provinsi Maluku Utara, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang mencurigai adanya tindakan korupsi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Selama aksi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan bukti berupa uang tunai sejumlah RP 725 juta yang terkait dengan Gani dan rekannya.

Abdul Gani terlihat mengenakan pakaian khusus tahanan dari KPK berwarna oranye dan tergolong dengan pasangan borgol saat penangkapannya. Penangkapan itu sendiri terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers di kantor KPK yang berwarna Merah Putih, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, “Kami mengamankan uang tunai RP 725 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.” Konferensi pers tersebut juga menampilkan uang tunai yang terdiri dari nominal Rp 100 ribu.

Alexander Marwata menambahkan, “Kami telah mengamankan barang bukti ke gedung KPK dan saat ini sudah berada dalam pengamanan kami.”

KPK telah sebelumnya menunjuk Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan penerimaan suap. Gani diduga memilih pemenang proyek infrastruktur lelang di Maluku Utara secara tidak sah. “AGK (Abdul Gani Kasuba) menentukan kontraktor mana yang berhasil dalam tender proyek tersebut,” lanjut Alexander.

Alexander juga menyebutkan, nilai total proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gani diduga memerintahkan stafnya untuk memanipulasi laporan kemajuan pekerjaan proyek sehingga tampak telah mencapai lebih dari 50 persen, yang memungkinkan pencairan dana.

“Kami memiliki bukti awal bahwa ada dana sekitar Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening tertentu, digunakan untuk tujuan pribadi AGK, termasuk biaya akomodasi hotel dan pengeluaran kesehatan,” terang Alexander.

Diduga pula, Gani menerima uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara yang terkait dengan pengisian posisi jabatan. Berikut adalah daftar individu yang menjadi tersangka dalam kasus ini:

  1. Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara
  2. Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara
  3. Daud Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku Utara
  4. Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang/Jasa Maluku Utara
  5. Ramadhan Ibrahim, Ajudan Gubernur Maluku Utara
  6. Stevi Thomas, Pihak Swasta
  7. Kristian Wuisan, Pihak Swasta

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, telah menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan di Maluku Utara tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang meliputi praktik jual beli posisi jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.

Kasus jual beli jabatan di Indonesia seringkali terungkap sebagai bentuk korupsi yang melibatkan suap, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah, dengan banyak kasus yang berakhir dengan penahanan para pelakunya.