STARSUNLEASH – Pada Rabu, 22 November 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjadi buronan oleh Kepolisian Negara China. Karena permintaan dari China, beberapa pelaku telah di deportasi ke negara asalnya.
Menurut Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, penjamin WNA harus menjelaskan maksud dan tujuan mereka masuk ke Indonesia setelah tujuh WNA tersebut bermasalah hukum di negaranya. Mereka ditangkap dengan dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (3) Selain itu, diketahui bahwa tujuh WNA China telah ditahan karena kasus penggelapan dana masyarakat, yang merupakan pelanggaran ekonomi di negara mereka.
“Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan kartu izin tinggal sementara (ITAS) untuk investor.” Kata Bong Bong.