STARUNLEASH – Pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2023, jajaran Kepolisian dari Polres Serang berhasil menggagalkan aksi seorang penjual narkotika jenis sabu yang menyamar sebagai distributor batu bara. Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di zona industri Cikande, Serang.
Individu yang terlibat, berinisial FA, teridentifikasi sebagai penduduk Kopo, di Kabupaten Serang. FA telah terlibat dalam perdagangan sabu di area Serang selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa FA sempat mencoba untuk meloloskan diri ketika akan ditangkap, namun upayanya gagal. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraannya, petugas menemukan sejumlah narkotika, yaitu 11 paket kecil dan 4 paket besar sabu dengan total berat 25,64 gram.
Dalam proses interogasi, FA mengakui kepemilikan sebagian sabu tersebut. Polisi juga sedang menyelidiki seorang rekan FA yang berinisial IA, yang saat ini masih dalam pencarian.
Setelah empat jam pencarian, Satuan Reserse Narkoba berhasil menemukan dan menangkap IA di Kecamatan Maja, Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket kecil sabu dengan total berat 4,56 gram dalam tas IA.
Wiwin menambahkan bahwa FA tidaklah asing dengan sistem peradilan, mengingat ia pernah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serang beberapa tahun yang lalu. FA diketahui memiliki hubungan dengan PO, seorang individu dari Tangerang, yang kini menjadi salah satu fokus pengembangan kasus ini.
Menurut pengakuan FA, sabu tersebut dibeli dari PO, namun ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti PO karena transaksi pembelian sabu dilakukan secara acak di jalanan.
Kepolisian Indonesia, khususnya unit Satuan Narkoba, terus berupaya keras dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara, termasuk melalui program pembinaan sebelum terjadi pelanggaran (pre-emptive), pencegahan (preventif), dan penindakan tegas (represif).
Dibentuknya Satresnarkoba merupakan salah satu langkah kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugas khusus seperti penyelidikan, pengawasan, dan penindakan terhadap kejahatan narkotika, serta memberikan pembinaan dan penyuluhan guna mencegah dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba juga melakukan berbagai tindakan represif terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk menyelenggarakan sesi bimbingan dan konseling sosial bagi para pelaku dan keluarga mereka, menyediakan kelas-kelas keagamaan, menciptakan suasana kekeluargaan yang mendukung di dalam proses rehabilitasi, serta mengadakan pelatihan keterampilan untuk mengurangi stres.