Star Sun Leash HOME Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Jaksa Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik direktur senior PT Taspen ANS Kosasih. Kasus penangkapan Kamaruddin bermula dari video klip di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut ada direktur senior BUMN yang mengelola dana capres 2024 senilai Rp300 miliar.

Dana tersebut, katanya, diinvestasikan atas nama tabungan para perempuan sehingga mereka bisa bertransaksi Rs 200 crore per hari. “Para perempuan ini dititipi uang Rp 300 triliun. Ini diinvestasikan sebagai pelunasan, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini. Akhirnya perempuan-perempuan ini bisa bertransaksi Rp 200 crore per hari,” ujarnya. dalam sebuah video yang beredar di Twitter. “Saya tidak tahu berapa gaji yang mereka berikan kepada direktur utama BUMN, namanya PT Taspen,” tambahnya.

Saat itu, Kamaruddin juga mengaku sudah menyurati berbagai pihak, antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, lanjutnya, surat yang dikirim tidak dijawab. Alhasil, ia membongkar persoalan para pemegang saham, yakni seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, ANS Kosasih selaku direktur senior PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2022. Pengacara Kosasih Adipati Arie Widagdo menyebut Kamaruddin digugat atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin juga dikecam karena diduga menyebarkan berita bohong, khususnya melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Palsu. Duke menyebut langkah hukum ini diambil sebagai sikap kliennya yang membantah berbagai tudingan Kamaruddin. Ia juga mengatakan, laporan tersebut merupakan tanda keseriusan Kosasih dalam menanggapi isu-isu yang menjadi sorotannya. “Terkait dugaan pengelolaan dana Rp 300 miliar, jelas tidak benar, adanya pernikahan tersembunyi juga tidak benar. Apalagi tudingan menelantarkan anaknya juga tidak benar,” kata Adipati saat rapat di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).

Penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Kamaruddin diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik ​​Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu. Setelah itu, tak terdengar lagi perkembangan penanganan pengaduan yang diajukan Dirut PT Taspen terhadap Kamaruddin. Hingga Rabu (8/9), Direktur Cyber ​​Crime Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan Kamaruddin berstatus tersangka.

Vivid mengatakan polisi telah mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan akan dilakukan. “Ya tersangka,” kata Vivid saat dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi, Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik ​​Direktorat Cybercrime adalah salah langkah.

Ia mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kosasih itu dibuat untuk membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy. “Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga jika pengacara harus dituntut karena membela kliennya, seluruh profesi hukum terancam,” ujarnya saat dihubungi. Meski begitu, Kamaruddin harus menjalani seluruh proses hukum kasus ini. Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan sidang pendahuluan atau tidak.

Related Post