starsunleash.com – Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi oleh calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu, yang menyebabkan dia dinyatakan melanggar aturan pencalonan. Dalam sidang tersebut, Kondang dianggap melanggar ketentuan PKPU Pasal 180 Huruf K karena masih menjabat sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, yang seharusnya mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri.
Meskipun Kondang meraih suara terbanyak di Jatim pada Pemilu 2024 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI, keputusan Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak sah sebagai calon DPD RI. Bawaslu meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal ini, sementara status Kondang yang telah terpilih sebagai Anggota DPD RI akan bergantung pada proses dan keputusan selanjutnya dari pihak berwenang.
Sebelumnya, kontroversi muncul terkait foto Kondang di surat suara yang dianggap berbeda dengan penampilan aslinya, meskipun kecantikannya menarik perhatian pemilih. Meskipun berhasil meraih suara signifikan, pelanggaran administratif yang diakui oleh Bawaslu Jatim menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan Kondang sebagai Anggota DPD RI.