Star Sun Leash BERITA Kekerasan di Sekolah dan Pesantren: Anak Perempuan dan Laki-laki Menjadi Korban

Kekerasan di Sekolah dan Pesantren: Anak Perempuan dan Laki-laki Menjadi Korban

starsunleash.com – Kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga di madrasah dan pesantren. Baik anak perempuan maupun laki-laki menjadi korban dari berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual.

Pada tahun 2024, JPPI mencatat total 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, terdapat 91 kasus, lalu naik menjadi 142 pada 2021, 194 pada 2022, 285 pada 2023, dan mencapai 573 kasus pada 2024.

Kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan sangat beragam. Data JPPI menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang paling banyak terjadi, dengan persentase 42%. Disusul oleh perundungan (bullying) sebesar 31%, kekerasan fisik 10%, kekerasan psikis 11%, dan kebijakan yang mengandung kekerasan 6%.

Baik anak perempuan maupun laki-laki menjadi korban kekerasan di lembaga pendidikan. Namun, jenis kekerasan yang mereka alami berbeda. Pada kasus perundungan, mayoritas korbannya adalah laki-laki (82%). Sedangkan pada kasus kekerasan seksual, korbannya adalah perempuan (97%).

Pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan terawasi selama 24 jam, juga tidak luput dari praktik kekerasan. Data menunjukkan bahwa 15% kasus kekerasan terjadi di pesantren. Bahkan, anak laki-laki lebih banyak menjadi korban kekerasan seksual di pesantren dibandingkan anak perempuan, dengan persentase 69% laki-laki dan 31% perempuan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk merespons isu ini. Namun, implementasi aturan ini masih dianggap belum efektif. JPPI menilai bahwa sistem pencegahan dan perlindungan anak di sekolah perlu diperkuat, termasuk pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Kekerasan di lembaga pendidikan, baik di sekolah, madrasah, maupun pesantren, telah menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan segera. Baik anak perempuan maupun laki-laki menjadi korban dari berbagai bentuk kekerasan. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Related Post

starsunleash.com

Kasus Pelanggaran Administrasi Calon DPD RI: Putusan Bawaslu Jatim terhadap Kondang Kusumaning AyuKasus Pelanggaran Administrasi Calon DPD RI: Putusan Bawaslu Jatim terhadap Kondang Kusumaning Ayu

starsunleash.com – Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi oleh calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu, yang menyebabkan dia dinyatakan melanggar aturan pencalonan. Dalam sidang tersebut, Kondang dianggap melanggar