STARSUNLEASH – Perselingkuhan adalah sebuah tindakan yang menggambarkan ketidaksetiaan dalam hubungan yang sudah ditetapkan, seperti dalam dating atau pernikahan. Ketidaksetiaan ini muncul ketika salah satu pasangan menjalin ikatan emosional atau fisik dengan seseorang selain pasangannya.
Beberapa studi telah mengungkapkan bahwa ketidakpuasan emosional sering menjadi pemicu untuk seseorang mencari keintiman di luar hubungan resminya. Hal ini bisa terjadi ketika individu tersebut merasa kurang dihargai atau diabaikan oleh pasangannya, dan bisa terjadi ketertarikan terhadap pihak ketiga.
Sebuah tragedi yang disebabkan oleh dugaan perselingkuhan terjadi pada tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo. Seorang pria, dalam keadaan curiga bahwa istrinya memiliki hubungan spesial dengan atasan di tempat kerjanya, nekat melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya.
Kecurigaan suami ini bermula saat ia menganggap istrinya terlalu dekat dengan manajernya. Suatu hari, suami itu menemukan isi percakapan Whatsapp antara istrinya dengan manajernya yang sangat pribadi, termasuk pertukaran foto dan video yang tidak semestinya.
Kepala Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan, “Pria tersebut menjadi sangat cemburu ketika berhadapan dengan bukti perselingkuhan istrinya dengan atasan di tempat kerjanya. Pertengkaran hebat pun pecah di rumah mereka.”
Konflik antara suami dan istri ini memuncak ketika si suami, yang telah dibutakan oleh amarah, mengambil sebilah parang dan dengan kejam menyerang istrinya hingga korban meninggal di tempat kejadian.
Iptu Faisal menambahkan, “Korban mengalami luka yang fatal di beberapa bagian tubuhnya, termasuk luka tusukan yang mematikan di sekitar dada, pipi, telinga, dan tangan, dan ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan.”
Setelah peristiwa tragis tersebut, si suami, yang merasa bersalah, segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Tim kepolisian yang segera bertindak cepat telah mengumpulkan bukti di tempat kejadian perkara, termasuk mengamankan parang yang digunakan dalam pembunuhan itu.
“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk pakaian korban saat kejadian, celana korban, jaket, dan ponsel yang korban gunakan,” terangnya.
Keluarga korban dan pelaku telah berkumpul di tempat kejadian untuk mengurus pemakaman korban, sedangkan orang tua pelaku hadir di kantor polisi untuk memberikan keterangan tentang hubungan antara pelaku dan korban.
Sampai berita ini dirilis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan pelaku. Namun, pelaku diprediksi akan dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1/2023, yang bisa berakibat hukuman penjara maksimal lima belas tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.