starsunleash.com – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengandung banyak pasal yang secara eksplisit memperkuat hak-hak tersangka. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya sistem hukum yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan keadilan bagi semua pihak, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Latar Belakang Revisi KUHAP
Sejak diberlakukan pada tahun 1981, KUHAP telah menjadi dasar proses hukum pidana di Indonesia. Namun, perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan perubahan paradigma hukum mendorong kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan. Oleh karena itu, RKUHAP hadir sebagai jawaban atas tantangan era modern, dengan membawa pendekatan yang lebih berimbang antara kepentingan penegak hukum dan hak individu.
Fokus Perlindungan terhadap Tersangka
Salah satu sorotan utama dalam RKUHAP adalah penguatan hak-hak tersangka. Hal ini menjadi respons terhadap berbagai kasus pelanggaran hak dalam proses penyelidikan maupun penahanan yang selama ini menimbulkan kritik publik.
Pasal-Pasal Kunci yang Memberi Perlindungan
RKUHAP menghadirkan sejumlah pasal yang memperkuat posisi tersangka dalam proses hukum. Di antaranya:
-
Pasal 12 – Transparansi Penyelidikan
Proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka berhak mengetahui informasi terkait perkara dan proses hukum yang tengah dijalankan. -
Pasal 15 – Perlindungan dari Kekerasan
Tersangka harus bebas dari segala bentuk penyiksaan atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Pasal ini memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan secara manusiawi. -
Pasal 20 – Pemeriksaan oleh Penyidik Netral
Hukum mensyaratkan bahwa penyidik tidak boleh memiliki konflik kepentingan, sehingga pemeriksaan terhadap tersangka bersifat adil dan objektif. -
Pasal 25 – Pemeriksaan dalam Batas Waktu Wajar
Proses pemeriksaan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi yang berkepanjangan tanpa bukti kuat. -
Pasal 30 – Pemeriksaan dengan Bahasa yang Dipahami
Tersangka berhak diperiksa dalam bahasa yang ia pahami sepenuhnya, guna menjamin kesadaran penuh terhadap hak dan proses hukum yang dijalani.
Implikasi Hukum dan Sosial
Penerapan pasal-pasal ini akan memberikan https://www.starzer-meats.net/butcher/bear dampak besar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertama, keadilan prosedural menjadi lebih terjaga. Tersangka tidak lagi menjadi objek pasif dalam sistem hukum, melainkan subjek yang dilindungi oleh undang-undang.
Kedua, reformasi ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik penyiksaan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang, yang selama ini sering menjadi sorotan lembaga hak asasi manusia baik nasional maupun internasional.
Ketiga, RKUHAP mendorong peningkatan akuntabilitas penegak hukum. Setiap proses pemeriksaan kini harus bisa dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.
Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi
Dengan disusunnya RKUHAP, Indonesia tengah menuju transformasi besar dalam penegakan hukum pidana. Fokus pada hak tersangka bukan berarti melemahkan proses hukum, tetapi justru memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen negara terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
RKUHAP membawa harapan baru untuk sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan beradab. Melalui penguatan hak tersangka, negara menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya milik korban atau penegak hukum, tetapi juga milik setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang diperiksa. Dengan implementasi yang tepat, RKUHAP bisa menjadi fondasi penting dalam membangun keadilan restoratif dan hukum yang bermartabat di Indonesia.