STARSUNLEASH – Pada hari Kamis, 21 Desember 2023, Kepolisian Resor Pandeglang mengambil langkah tegas dengan menghancurkan total 1.012 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, saat berada di kantor kepolisian setempat, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut mencakup 178 botol minuman keras bermerek yang disita selama operasi kepolisian, ditambah dengan 174 botol dari unit polisi sektor, serta 660 botol minuman keras campuran ilegal.
AKBP Belny menyebutkan bahwa minuman keras ini telah dikumpulkan dari berbagai operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. “Minuman keras ini kami sita dari penjual jamu dan tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Belny, tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Beliau menekankan harapannya agar perayaan tersebut dapat berlangsung tanpa insiden yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol.
“Kami berharap pemusnahan ini akan membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah kami,” tutur AKBP Belny.
Selama periode liburan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Pandeglang akan meningkatkan razia untuk memerangi peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah Pandeglang. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran dan keamanan ibadah serta liburan warga.
AKBP Belny menambahkan, “Kami akan memperkuat kegiatan rutin yang ditingkatkan dan patroli untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan.”
Diketahui bahwa konsumsi minuman keras memiliki dampak negatif yang serius, termasuk kerusakan saraf, gangguan pada jantung, masalah metabolisme tubuh, disfungsi hati, serta tekanan darah tinggi, di antara efek buruk lainnya.
Dampak dari alkohol dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol atas dirinya, yang berpotensi meningkatkan risiko perilaku kriminal. Sifat adiktif alkohol dan pengaruhnya terhadap kesadaran dapat menjadi pendorong perilaku anti-sosial.
Di Indonesia, undang-undang menetapkan hukuman bagi mereka yang mengonsumsi minuman keras sesuai dengan Pasal 7, yang menyatakan hukuman penjara minimal tiga bulan hingga maksimal dua tahun, dengan denda minimal sepuluh juta rupiah hingga maksimal lima puluh juta rupiah.