https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Di Jalan Persawahan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada hari Kamis 30 November 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menangkap dua pria, Budi (36) dan Rudi (25), atas dugaan pembacokan terhadap Zainurrahman (32), seorang penjual bakwan.

Menurut AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Situbondo, Budi (36), pelaku pembacokan terhadap korban sebelumnya, pernah dijatuhi hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan bertindak tegas dan tidak memberikan restoratif justice kepada pelaku. Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara berdasarkan pasal 354 KUHP. Kedua orang tersebut kini ditahan di Mapolres Situbondo selama 20 hari ke depan.

“Kedua pelaku sempat kabur ke luar kota, namun akhirnya ditangkap oleh pihak kami. Korban juga mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS terdekat. Salah satu dari kedua pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.” Ucap Momon.