Star Sun Leash HOME Polisi Menangkap Karyawan Bank BPR Yang Menggelapkan Uang Rp 421 Juta

Polisi Menangkap Karyawan Bank BPR Yang Menggelapkan Uang Rp 421 Juta

https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Seorang karyawan berinisial ASS dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditangkap pada hari Selasa (21/11/2023) di Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan penggelapan uang angsuran milik beberapa nasabah bank tersebut.

ASS yang merupakan pelaku bertugas dan bertanggung jawab untuk melayani pelanggan yang membutuhkan pinjaman atau penarikan pembayaran, termasuk pembayaran bunga, angsuran, pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Proses penangkapan ASS dimulai ketika ASS menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ di Kota Probolinggo, tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada kasir BPR SAJ. Setelah itu, pelaku tidak hadir di tempat kerja dan diduga telah kabur dari tempat kerja dengan membawa uang tersebut.

Setelah bank BPR melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian dengan cepat menemukan pelaku. ASS ditangkap untuk bersembunyi di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobokan, setelah penyelidikan. ASS didakwa karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam posisinya, menurut Pasal 374 KUHP, dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Related Post