https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Pada Jumat 17 November 2023, Lima orang yang mencuri motor di wilayah Pandeglang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pandeglang, tetapi mereka melawan saat ditangkap, hingga akhirnya polisi terpaksa menembak salah satu dari mereka, yang sudah beberapa kali terjerat pidana pencurian. Para pelaku menyasar motor matic yang terparkir di pinggir jalan dan rumah yang mudah dibobol selama operasinya. Dikatakan bahwa pelaku menargetkan motor matic karena mudah dicuri dan murah.

“Hasil interogasi kepada tersangka yang kita amankan, kenapa banyaknya matic, yang pertama khususnya kendaraan lama masih pakai kunci yang mudah dibongkar, yang kedua pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman.

Diketahui bahwa tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) adalah tindak pidana yang dikategorikan di Indonesia sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau parkiran menurut Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.