STARSUNLEASH – Insiden pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan kekerasan, sering kali dihadapi oleh pengendara motor dan telah menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Kejahatan semacam ini, yang sering kali disebut sebagai perampokan kendaraan, telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terhadap keselamatan, terutama di kalangan pengguna motor yang menginginkan rasa aman saat berkendara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya perampokan kendaraan. Pemicu-pemicu tersebut meliputi kepopuleran balap motor ilegal, pengaruh dari konten media seperti permainan video, pengawasan dari lingkungan sosial yang kurang efektif, situasi ekonomi negara yang masih memerlukan perbaikan, serta keterbatasan dalam mendapatkan pekerjaan.
Korban dari perampokan kendaraan seringkali mengalami trauma mendalam akibat tindakan intimidasi dan kekerasan yang dihadapi. Efek dari kejadian ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat menimbulkan masalah psikologis jangka panjang, termasuk gangguan stres pascatrauma, rasa cemas yang berlebihan, hingga depresi.
Kejadian perampokan kendaraan telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, menimbulkan rasa tidak nyaman dan kecemasan di kalangan masyarakat, khususnya ketika mereka berada di situasi yang sepi. Otoritas kepolisian setempat telah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi dan menekan angka kejahatan ini.
Sebagai contoh, pada tanggal 23 Desember 2023, telah terjadi sebuah insiden perampokan motor di area Jalan Situ Tunggilis, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban dihampiri oleh tiga orang yang mengendarai motor dan terjadi upaya perampokan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Inspektur Polisi Dua Hendrik, menjelaskan, “Korban sedang dalam perjalanan, kemudian secara tiba-tiba dikelilingi oleh tiga motor. Beliau menyatakan tidak mengenali orang-orang tersebut.”
Insiden tersebut berlangsung pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, di mana para pelaku tidak menggunakan senjata dan korban berhasil lolos tanpa cedera.
“Meskipun korban tidak mengalami cedera fisik, namun dia diancam dan diminta untuk menyerahkan motornya,” tambah Hendrik.
Korban telah resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Inspektur Hendrik bersama timnya tengah bekerja untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.
“Kami sedang menggali lebih dalam dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa korban,” kata Hendrik.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Hendrik menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli polisi, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan akan tindak kejahatan.
“Benar, kami telah memperluas cakupan patroli, tidak hanya unit Sabhara saja, tapi juga Reserse Kriminal, dengan fokus patroli di waktu rawan antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Hendrik.
Dalam kasus perampokan kendaraan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.