https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seorang pria yang berinisial FA (28), ditangkap oleh penegak hukum karena memiliki obat keras golongan G yang tidak diresepkan oleh dokter.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 28 November 2023, menurut AKP Yunli Pangestu, Kanit Reskrim Polsek Cibinong. Pada awalnya, masyarakat melaporkan kepada polisi bahwa FA diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap di rumahnya, FA langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diperiksa. Polisi menangkap ribuan butir narkoba dari tangan pelaku.

“Barang bukti 1.570 butir Tramadol, 420 butir Trihex, 216 butir Hexymer, 240 butir Dextro, dan uang tunai sebanyak Rp 795 ribu.” Ucap AKP Yunli.