starsunleash.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sorong, Papua Barat. Seorang pria berinisial K (40) ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli tujuh anak di bawah umur dengan modus mengajak mereka bermain di rumahnya. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan anak-anak di lingkungan tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial A (12), menceritakan pengalamannya kepada orang tuanya. A mengaku bahwa ia dan beberapa temannya sering diajak bermain di rumah K. Namun, selama bermain, K sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mereka.
Orang tua A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan enam korban lainnya yang mengalami nasib serupa. Total ada tujuh anak yang menjadi korban pencabulan K, dengan usia antara 8 hingga 12 tahun.
K menggunakan modus mengajak anak-anak bermain di rumahnya. Ia sering memberikan makanan dan minuman kepada mereka, serta menawarkan permainan yang menarik. Saat anak-anak tersebut sedang asyik bermain, K melakukan tindakan pencabulan terhadap mereka.
K juga sering mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman ini membuat korban merasa takut dan tidak berani melaporkan perbuatan K kepada orang tua atau pihak berwajib.
Setelah menerima laporan dari orang tua A, polisi segera melakukan penyelidikan. K berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa pakaian dan beberapa peralatan yang digunakan K untuk melancarkan aksinya.
Selama penyidikan, K mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia telah mencabuli tujuh anak di bawah umur. K juga mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena dorongan nafsu yang tidak terkendali.
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Sorong. Banyak orang tua yang merasa khawatir dan takut akan keselamatan anak-anak mereka. Beberapa tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan anak juga mengecam keras perbuatan K dan mendesak agar hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku.
K saat ini telah ditahan di Polres Sorong dan menjalani proses hukum. Ia dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pencabulan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Psikolog dan pekerja sosial dilibatkan untuk memberikan bantuan psikologis kepada korban agar mereka bisa pulih dari trauma yang dialami.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Sorong ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Orang tua, masyarakat, dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Hukuman yang setimpal bagi pelaku juga diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.