https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Seorang pria berinisial SA (39) dari Tangerang Selatan menggelapkan uang sebesar Rp 18 juta yang diperoleh dari biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan BPKB pada hari Kamis, 23 November 2023. Uang tersebut diduga digunakan untuk berjudi dan membayar hutang.

Dalam keterangan kepolisian, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial DE (57), yang meminta pelaku melakukan mutasi dan memberikan uang sebesar Rp 18 juta. Namun, dari awal Maret 2023 hingga November 2023, proses pengurusan mutasi tidak selesai. DE melaporkan SA ke polisi karena dia merasa ditipu. SA akhirnya ditangkap di kediamannya saat sedang bermain judi online. Menurut penyelidikan, SA juga telah menggelapkan uang dari 25 orang yang ingin memperpanjang buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

SA terkena sanksi pidana menurut hukum dan saat ini dirinya terjerat Pasal 372 dan 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara.