https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Tabrak lari merupakan tindak pidana dimana pelakunya melarikan diri dari tabrakan dengan orang lain dan diancam dengan pidana penjara di Indonesia. Pada dasarnya setiap pengemudi yang mengalami kecelakaan mobil mempunyai tanggung jawab untuk menghentikan mobilnya dan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Seorang pria berusia 72 tahun, Achmad, mengalami luka serius di kepala setelah ditabrak mobil di Jatibening, Kota Bekasi. Anak korban, Fitriana (36), melihat ayahnya tergeletak di jalan pasca kecelakaan pada Minggu (11 Mei 2023) pukul 04.00 WIB. Achmad dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, dan dirawat selama satu jam. Namun karena pendarahan yang tak henti-hentinya dan faktor usia, Achmad menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 07.00 WIB. Fitriana berencana melaporkan atas kejadian yang menimpa ayahnya kepada kepolisian Pondok Gede setelah melengkapi informasi kematian Akhmad.