https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/12/2023), Ade Mugis (35), seorang pria berusia 35 tahun, berhasil ditangkap karena membunuh teman dekatnya Julita (25), menggunakan racun tikus.

Menurut AKBP Samian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ade Mugis melakukan tindakan tersebut di sebuah kontrakan di Kampung Citarik RT 01 RW 01, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Racun tikus yang dibeli pelaku di pasar digunakan untuk meracuni korban. Pelaku kemudian mencampur racun tersebut ke dalam makanan dan minuman korban hingga menyebabkan kematian mereka. Saat ini, polisi telah berhasil menangkap orang-orang yang melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut di jauh-jauh hari. Korban juga ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki diikat, mulut dan hidung di lakban. Saat ini, pelaku sudah berhasil kami amankan.” Ucap Samian.