https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Dalam waktu dekat, tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar grup yang melakukan penipuan melalui internet dengan modus operandi penjualan daster, yang terbukti telah menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 4,6 miliar selama melakukan tindakan tersebut.

“Saat ini ada total empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku tersebut berinisial AA usia 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun, dan MS usia 26 tahun.” Ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Rauf.

Diketahui bahwa sindikat penipuan internet ini beroperasi dari tahun 2018 hingga saat ini. Karena beberapa pelaku mahir meretas data komputer, polisi kesulitan menemukan pelaku.

Sebelumnya, kasus ini dimulai ketika empat orang mengaku telah ditipu oleh toko pakaian online. Mereka melaporkan ke Polda Sulsel dan meminta penangkapan cepat dari pelaku.

Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan dibantu oleh tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki data transaksi yang dilakukan oleh para pelaku. Tim Cyber Polda Sulsel, bekerja sama dengan Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga menyelidiki aset pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelakunya telah melakukan penipuan internet selama beberapa tahun dan berhasil meraup uang sebesar Rp 4,6 miliar. Selain itu, sejumlah bukti telah disita. Ini termasuk sebuah rumah di Jalan Saworaja di Kalosi, Kabupaten Sidrap; tanah di Kalosi, Sidrap; mobil Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Calya, dua mobil Brio, satu motor Yamaha NMAX, sejumlah ponsel berbagai merek; satu drone; dan jam tangan BOS.

“Sindikat tersebut terdiri dari 4 orang, dan semuanya telah kami amankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah data dari PPATK dirangkum, diketahui ada Rp 4,6 miliar transaksi yang dilakukan, sementara ini masih kita lanjutkan penelusuran.” Ucap Helmi.