https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Bripka yang berinisial M dari Polres Kolaka Utara telah ditangkap oleh Propam dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan anggota Polres Kolaka saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita di salah satu kamar kos di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Bripka M ditangkap pada Rabu (22/11/2023) pukul 21.00 Wita. Dia saat ini ditahan di Mapolres Kolaka Utara, dan wanita diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut. Sebagai informasi dari Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintuka, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat saset sabu dengan berat 0,64 gram. Bripka M menghadapi dakwaan pelanggaran kode etik dan ancaman pemecatan.

“Hasil tes urine sudah terbukti keduanya positif konsumsi ampetamin. Tersangka juga bisa patsus selama 30 hari, tapi tergantung penyidik bagaimana prosesnya, apakah hanya kode etik atau pidana juga.” Ucap Ferry.