https://starsunleash.com/

STARUNLEASH – Perpindahan individu dari satu negara ke negara lain, di mana mereka bukan warga negara, dikenal sebagai imigrasi. Istilah ini mengacu pada relokasi orang-orang yang memilih untuk tinggal secara permanen di negara baru, sementara mereka yang datang sebagai turis atau untuk kunjungan singkat tidak dianggap sebagai imigran.

Setiap negara memiliki sebuah departemen yang bertanggung jawab atas urusan imigrasi, berperan sebagai pengawas akses masuk dan keluar bagi warga asing. Departemen ini menjadi filter utama bagi orang asing yang memasuki atau meninggalkan suatu negara.

Baru-baru ini, tercatat bahwa Departemen Imigrasi Malaysia telah menahan 567 orang asing atas berbagai pelanggaran imigrasi. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kompleks apartemen di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, pada dini hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, yang melibatkan warga negara dari berbagai negara, termasuk warga negara Indonesia.

Syamsul Badrin Mohshin, Direktur Imigrasi Kuala Lumpur, menyebutkan bahwa operasi yang berlangsung selama tiga jam itu dimulai pukul 01.15 dan merupakan hasil dari pengumpulan informasi intelijen selama satu minggu, yang dipicu oleh keluhan masyarakat terhadap kehadiran orang asing di daerah tersebut.

“Kami memeriksa 1000 orang asing dan menahan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga Filipina, dan satu warga India karena beragam pelanggaran imigrasi, termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid,” ungkap Syamsul.

“Semua yang ditahan, berumur antara empat bulan hingga 55 tahun, telah dibawa ke pusat penahanan imigrasi Bukit Jalil untuk proses lebih lanjut,” tambahnya dalam keterangan kepada pers setelah operasi penangkapan.

Menurut Syamsul Badrin, penyelidikan awal menunjukkan bahwa para imigran tersebut tinggal bersama-sama dalam satu unit rumah dengan kepadatan delapan hingga sepuluh orang per unit, dengan biaya sewa bulanan mulai dari RM 1.000.

Sebelumnya, Malaysia telah melakukan tindakan tegas terhadap pendatang ilegal dengan mengadakan operasi besar-besaran yang menyasar warga negara asing tanpa dokumen yang valid. Lebih dari 1.000 orang asing ditangkap dalam operasi yang terjadi di Malaysia.

Komisioner Polisi Kuala Lumpur, Datuk Allaudeen Abdul Majid, menyatakan bahwa lebih dari 60 lokasi telah diperiksa dalam operasi gabungan ini, yang dipimpin oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Ketertiban Umum Bukit Aman.

Operasi gabungan tersebut melibatkan 1.138 personel dari berbagai unit seperti Brigade Pusat Pasukan Operasi Umum, Unit Cadangan Federal, Departemen Bea Cukai, Departemen Imigrasi, dan Balai Kota Kuala Lumpur.

“Kami menahan lebih dari 1.101 orang asing tanpa dokumen resmi dari berbagai negara, termasuk dua anak-anak,” kata Allaudeen.

Beliau juga menyampaikan bahwa selama operasi tersebut ada beberapa individu yang mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah area tersebut efektif diblokir.

Penahanan mereka dilakukan atas berbagai pelangaran imigrasi, menurut Allaudeen.

Sampai saat ini, Departemen Imigrasi Malaysia bersama kepolisian masih terus mencari dan menyelidiki permukiman yang diduga menjadi tempat tinggal para pendatang ilegal tersebut.