STARSUNLEASH – KJRI Shanghai memberi tahu pemerintah dari Indonesia bahwa petugas di Provinsi Zhejiang telah menangkap beberapa anak buah kapal dari Indonesia pada hari Selasa, 21 November 2023. Penangkapan tersebut dikarenakan mereka melanggar Pasal 153 Hukum Pidana China, para ABK Indonesia ditangkap karena menyelundupkan daging beku.
Untuk mendapatkan akses ke tahanan, KJRI Shanghai saat ini bekerja sama dengan Zhejiang Coast Guard Bureau, Taizhou Coast Guard Bureau, dan Taizhou Police Department. Hal tersebut diyakini akan memastikan hak-hak WNI yang sudah ditangkap dipenuhi.
Selain itu, KJRI Shanghai menyatakan bahwa mereka akan terus berkomunikasi dengan agen pemilik kapal untuk memastikan tanggung jawab mereka terkait pemenuhan hak-hak WNI. Dalam dokumen tersebut, keluarga dari 22 WNI yang ditahan belum mendapatkan kabar sejak 11 Oktober 2023.