STARSUNLEASH – Kepolisian Resor (Polres) Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita lebih dari 8.400 botol minuman keras (miras) senilai lebih dari 300 juta rupiah dari dua toko di kota tersebut.
Setelah beberapa penyelidikan dan pemantauan, tim gabungan dari Satpol PP dan Polisi berhasil mengambil barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Dia menyatakan bahwa barang tersebut akan dikirim ke luar kota dan didistribusikan ke beberapa kios kecil untuk dijual. Menurut Rudy Gunawan, bupati Garut, langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Anti Perbuatan Maksiat. Perda tersebut dengan tegas melarang minuman dengan kandungan alkohol di atas 0%.
“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, dan tidak ada ruang, di Garut itu 0%. Makanya hiburan malam, dengan dalih apapun tidak diperbolehkan di wilayah Garut. Jika ingin, cari di tempat lain saja.” Ucap Rudy.