STARSUNLEASH – Sebelum ini, berita viral tentang pembunuhan paksa seorang pria bernama Muhyani (58) dari Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, oleh pencuri kambing yang dikenal.
Muhyani diketahui bertugas untuk menjaga kambing orang lain. Sekitar pukul 04.00 WIB, dia mendengar suara kambing berisik dan mengecek kandang. Muhyani melihat dua orang dengan senjata tajam berusaha mencuri kambing yang dia jaga. Setelah itu, Muhyani terpaksa melawan kedua pelaku tersebut. Dia akhirnya berhasil mengalahkan mereka, tetapi salah satunya tewas di area persawahan karena tertusuk gunting yang dia bawa.
Sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Dia juga sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang, tetapi Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan.
“Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan pertahanan.” Ucap Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
Saat ini, kasus Muhyani telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasan mengapa ini dilakukan adalah karena Kejaksaan Tinggi menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.
“Karena setelah dilakukan penggalian jaksa,kami sesuaikan dengan pasal 49 KUHP dan sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu ditutup dan tidak akan dilimpahkan ke pengadilan.” Ucap Kajati Banten Didik Farkhan.
Kajati Banten juga mengatakan bahwa tindakan Muhyani sebagai penjaga ternak kambing yang sedang berjaga saat pelaku melakukan pencurian merupakan bentuk “pembelaan terpaksa”. Dia juga menjelaskan bahwa secara hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan properti miliknya untuk melindungi properti orang lain dianggap melakukan pembelaan terpaksa.
Menurut Rangga Adekresna, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, SKP2 telah dikeluarkan setelah ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten. Ekspose dipimpin langsung oleh Didik Farkhan, jaksa penuntut umum Banten, Aspidum Jefri Penanging Makapedua, dan Yusfidlu Adhyaksana, jaksa penuntut umum Kejari Serang.
“Hasil ekspose, semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang telah digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa peristiwa tersebut terjadi atas pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat 1 KUHP.” Ucap Rangga.
Dapat disimpulkan bahwa korban saat ini tidak meninggal secara langsung akibat tindakan terdakwa Muhyani yang menusukkan gunting ke dada korban; sebaliknya, korban meninggal karena pendarahan dan tidak dapat mendapatkan bantuan segera. Dengan demikian, korban tidak meninggal secara langsung akibat tindakan terdakwa.
Selain itu, menurut dokumentasi kasus, Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan gunting karena dia merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok yang dia siapkan saat dia diserang.
Menurut Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, pihaknya menerima keputusan jaksa. Dia juga meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi.
“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini. Kita doakan saja semoga ada jalan keluar dari kasus yang sedang digelar tersebut.” Ucap Sofwan.