starsunleash.com – Pada September 2023, warga Rusunawa Marunda di Cluster C, yang terdiri dari 500 unit, terpaksa direlokasi menyusul temuan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa lima bangunan di cluster tersebut tidak layak huni. Kepala Sub-Bagian Keuangan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Haposan, mengungkapkan bahwa relokasi ini dipicu oleh rekomendasi BRIN mengenai ketidaklayakan hunian tersebut.
Penolakan Awal dan Persetujuan Relokasi
Awalnya, warga Rusunawa Marunda menyatakan penolakan terhadap relokasi karena lokasi Marunda sangat strategis terkait akses ke tempat kerja mereka. Namun, kejadian runtuhnya kanopi di gedung C5 memicu kesadaran akan risiko keselamatan, sehingga warga akhirnya bersedia direlokasi ke rusun alternatif, yaitu Rusun Nagrak dan Padat Karya.
Fasilitas Transportasi untuk Pemindahan
Untuk memfasilitasi proses pemindahan, pihak pengelola menyediakan transportasi angkutan barang. Awalnya, pemindahan direncanakan secara swadaya, namun warga merasa keberatan. Akibatnya, pimpinan UPRS II berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, dan walikota untuk membantu proses pemindahan.
Kondisi Kritis Bangunan
Jana Didi, Ketua RW Rusunawa Marunda Cluster C dan mantan kepala keamanan rusun, menambahkan bahwa kondisi bangunan sudah sangat mengkhawatirkan, dengan banyaknya plafon yang rusak dan berpotensi ambruk. Kejadian kanopi yang roboh pada tanggal 30 Agustus menambah urgensi untuk segera melakukan relokasi demi keselamatan jiwa.
Pengamanan Pasca-Pengosongan
Setelah pengosongan, pihak pengelola mengambil langkah pengamanan dengan memasang ‘police line’ dan menutup akses masuk gedung dengan seng dan besi. Namun, upaya ini tidak sepenuhnya berhasil menghalau aksi penjarahan, dimana beberapa orang berhasil menerobos masuk dan menjarah aset gedung, termasuk pintu, jendela, dan instalasi listrik.
Kondisi Saat Ini
Saat ini, seluruh gedung di Rusunawa Marunda Cluster C telah kosong tanpa pintu atau jendela, dengan lorong dan tengah gedung yang berserakan dengan pecahan beton dan kaca. Haposan, menyatakan bahwa upaya antisipasi awal tidak cukup untuk mencegah penjarahan, mengakui keterbatasan waktu dan sumber daya untuk pengamanan yang lebih efektif.
Relokasi darurat ini menandai respons cepat dari pengelola rusun terhadap ancaman keselamatan yang serius, meskipun dihadapkan pada tantangan dalam menjaga aset setelah pengosongan.