Star Sun Leash BERITA Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Soal 3 Hal Ini Sebelum Pulangkan Paulus Tannos

Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Soal 3 Hal Ini Sebelum Pulangkan Paulus Tannos

starsunleash.comJakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pentingnya tiga hal yang harus dicermati oleh penegak hukum Indonesia, khususnya KPK, dalam pemenuhan dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos. Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, saat ini masih ditahan di Singapura usai ditangkap atas permintaan otoritas Indonesia.

Yudi Purnomo menyatakan bahwa Paulus Tannos akan mencoba menolak diekstradisi dengan membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Oleh karena itu, KPK harus mampu menghadirkan bukti yang kuat kepada pengadilan Singapura terkait peran Paulus Tannos dalam kasus tersebut. “Tentu pihak Indonesia, dalam hal ini KPK, harus menyiapkan bukti-bukti lain misalnya saat ini banyak tersangka yang sudah menerima keputusan inkrah, itu juga bisa dijadikan argumentasi,” kata Yudi.

Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik negara Guinea Bissau setelah ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari silam. Yudi menekankan bahwa otoritas terkait di Indonesia harus mampu menunjukkan bukti bahwa status warga negara Indonesia (WNI) dari Paulus Tannos belum dicabut. “Kedua, terkait kewarganegaraan di mana dia merasa sudah bukan WNI lagi. Tentu ini harus diperkuat argumentasinya semua yang terkait dengan kewarganegaraan harus terlibat memberikan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan korupsi dengan status masih WNI. Bahwa belum pernah ada pencabutan dirinya sebagai WNI. Bukti dokumen harus ada,” ujar Yudi.

Yudi meyakini bahwa Paulus Tannos akan menggunakan dalih keselamatan diri dalam pembelaannya untuk menolak dipulangkan ke Indonesia. Oleh karena itu, KPK dan kepolisian Indonesia harus bisa meyakinkan pengadilan Singapura bahwa keselamatan Paulus Tannos terjamin saat dipulangkan ke Tanah Air. “Tentu yang menjadi argumentasi bagi para tersangka yang kemudian dia ke luar negeri adalah keselamatan. Tentu ini harus dijamin oleh seluruh penegak hukum di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, KPK atau lainnya untuk menjamin keselamatan dirinya sehingga hakim yakin Paulus Tannos siap dibawa ke Indonesia dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Yudi.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, diharapkan para koruptor tidak lagi dapat melarikan diri ke negara tersebut. Namun, untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar, KPK harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang kuat serta meyakinkan pengadilan Singapura tentang jaminan keselamatan Paulus Tannos.

Related Post