Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Soal 3 Hal Ini Sebelum Pulangkan Paulus Tannos

starsunleash.comJakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pentingnya tiga hal yang harus dicermati oleh penegak hukum Indonesia, khususnya KPK, dalam pemenuhan dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos. Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, saat ini masih ditahan di Singapura usai ditangkap atas permintaan otoritas Indonesia.

Yudi Purnomo menyatakan bahwa Paulus Tannos akan mencoba menolak diekstradisi dengan membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Oleh karena itu, KPK harus mampu menghadirkan bukti yang kuat kepada pengadilan Singapura terkait peran Paulus Tannos dalam kasus tersebut. “Tentu pihak Indonesia, dalam hal ini KPK, harus menyiapkan bukti-bukti lain misalnya saat ini banyak tersangka yang sudah menerima keputusan inkrah, itu juga bisa dijadikan argumentasi,” kata Yudi.

Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik negara Guinea Bissau setelah ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari silam. Yudi menekankan bahwa otoritas terkait di Indonesia harus mampu menunjukkan bukti bahwa status warga negara Indonesia (WNI) dari Paulus Tannos belum dicabut. “Kedua, terkait kewarganegaraan di mana dia merasa sudah bukan WNI lagi. Tentu ini harus diperkuat argumentasinya semua yang terkait dengan kewarganegaraan harus terlibat memberikan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan korupsi dengan status masih WNI. Bahwa belum pernah ada pencabutan dirinya sebagai WNI. Bukti dokumen harus ada,” ujar Yudi.

Yudi meyakini bahwa Paulus Tannos akan menggunakan dalih keselamatan diri dalam pembelaannya untuk menolak dipulangkan ke Indonesia. Oleh karena itu, KPK dan kepolisian Indonesia harus bisa meyakinkan pengadilan Singapura bahwa keselamatan Paulus Tannos terjamin saat dipulangkan ke Tanah Air. “Tentu yang menjadi argumentasi bagi para tersangka yang kemudian dia ke luar negeri adalah keselamatan. Tentu ini harus dijamin oleh seluruh penegak hukum di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, KPK atau lainnya untuk menjamin keselamatan dirinya sehingga hakim yakin Paulus Tannos siap dibawa ke Indonesia dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Yudi.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, diharapkan para koruptor tidak lagi dapat melarikan diri ke negara tersebut. Namun, untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar, KPK harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang kuat serta meyakinkan pengadilan Singapura tentang jaminan keselamatan Paulus Tannos.

Pembaruan Kasus Harun Masiku: Eks Penyidik Ungkap Penyamaran Sebagai Guru Bahasa Inggris

starsunleash.com – Kasus buronan Harun Masiku kembali mencuat menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan informasi terbaru mengenai keberadaan Harun Masiku yang pernah terdeteksi menyamar sebagai guru bahasa Inggris di sebuah pulau terdekat dengan Indonesia.

Penyamaran Harun Masiku

Menurut Praswad Nugraha, yang pernah terlibat dalam penyidikan kasus ini sebelum terpengaruh oleh polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Harun Masiku sempat terlacak pada awal tahun 2021 oleh sebuah tim gabungan penyidik dan penyelidik. “Kami berhasil mengonfirmasi bahwa Harun Masiku berada di sebuah pulau di luar teritori Indonesia, di mana dia telah menyamar menggunakan identitas sebagai guru bahasa Inggris,” ujar Praswad dalam sebuah wawancara pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Proses Penyidikan dan Kendala

Praswad menjelaskan, selama tugasnya di KPK, ada kewajiban untuk merahasiakan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Operasi penangkapan Harun Masiku memerlukan persetujuan dari pimpinan KPK karena melibatkan perjalanan ke luar negeri. “Untuk menjalankan tugas, terutama yang melibatkan operasi di luar wilayah Indonesia, kami membutuhkan surat tugas dari pimpinan KPK,” kata Praswad.

Namun, Praswad menyatakan ketidakpercayaannya terhadap komitmen KPK dalam menangkap Harun Masiku, mengingat keadaan politis di lembaga tersebut pada waktu itu. “Penerapan TWK dan penonaktifan pegawai mendadak, menurut saya, adalah strategi untuk menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk kasus Harun Masiku,” tambahnya.

Status Harun Masiku sebagai DPO

Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020, setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. Meskipun sempat kembali ke Indonesia dari Singapura pada 2021, Harun dikabarkan meninggalkan Indonesia sekali lagi melalui jalur yang tidak resmi.

Respons KPK Terhadap Pencarian Harun Masiku

Mengenai berita yang beredar bahwa Harun Masiku menyamar sebagai marbut di Malaysia, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa belum ada informasi resmi yang diterima. Namun, Alex menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menangkap semua DPO. “Kami akan terus berupaya menangkap mereka, satu per satu,” ucap Alex.

Kasus Harun Masiku tetap menjadi fokus KPK dan menuntut resolusi yang jelas untuk menjaga integritas lembaga dalam memerangi korupsi.