STARSUNLEASH – Dalam undang-undang, pembunuhan diartikan sebagai kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 KUHP (KUHP). Hakikat kejahatan ini adalah pembunuhan, yaitu pengambilan nyawa seseorang. Pembunuhan dapat disebabkan oleh alasan-alasan negatif seperti rasa iri, dengki, dendam dan faktor-faktor lain yang mendorong seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Baru-baru ini beredar kabar seorang polisi Direktorat Pengamanan Benda Penting (Ditpamobvit) Bripka TF Polda Metro Jaya nyaris dibunuh oleh temannya Anwar Idrus (37) di Tanah Tinggi, Tangerang. Ketahuilah bahwa mereka berdua sudah saling mengenal dan berteman. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Rio Mikael menjelaskan, upaya pembunuhan tersebut dilakukan sendiri oleh Anwar Idrus. Anwar berencana membunuh korban karena bermasalah dengan istrinya.
Pak Rio menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, istri korban telah membeberkan alamat dan tempat kerja AI kepada pihak yang mencarinya. Tersangka masih dicari karena telah menipu beberapa orang dengan menjanjikan pekerjaan di bidang transportasi. Tersangka melaporkan hal itu kepada dua rekannya dan berencana membunuh korban. Korban dipukul dan dianiaya di dalam mobilnya. Dia kemudian harus membayar Rp 500 juta jika ingin bertahan hidup dan kembali ke rumah. Dalam perjalanan pulang, Rio menelepon polisi dan menjelaskan situasinya. Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka dan mendakwa mereka dengan berbagai tuduhan.