https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Uang palsu adalah uang yang dibuat tanpa izin negara atau pemerintah, biasanya uang dibuat meniru uang asli dengan tujuan untuk menipu penerimanya. Membuat atau menggunakan uang palsu juga merupakan salah satu bentuk penipuan atau pemalsuan yang melanggar hukum. Di Lebak, Banten, tepatnya di Kecamatan Cijaku, polisi menemukan dua pria berinisial H dan A ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu dengan barang bukti Rp 11,5 juta.

Hal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian suatu negara, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan, serta menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Aldika Sitorus di Polres Lebak menjelaskan, tersangka punya cara mengeluarkan uang palsu di warung-warung kecil untuk membelanjakan uang palsu tersebut.

“Sudah kami tangkap. Status untuk keduanya saat ini menjadi tersangka kasu pengedaran uang palsu.” Ucap Aldika.

“Mereka beli barang pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Keuntungan mereka dari kembalian dan juga barang atau rokok yang berhasil dibeli pakai uang palsu itu.” Lanjutnya.