STARSUNLEASH – Johnny Gerard Plate menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntandi mengatakan, tersangka sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Proyek yang diduga jadi wadah korupsi Plate itu berjalan mulai 2020-2022.
Sidang hukuman Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (11/08/2023). Selain Plate, tes ini juga dilakukan untuk membaca penilaian mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Staf HUDEV UI Yohan Suryanto. Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp15,5 miliar karena melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1, 1 KUHP . Setelah divonis bersalah atas beberapa pasal di Indonesia, Johnny tidak terima dan langsung menggugat keputusan tersebut melalui pengacaranya dengan mengajukan banding.