Star Sun Leash HOME Johnny Tidak Terima Di Vonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim Karena Korupsi Di Proyek BTS 4G

Johnny Tidak Terima Di Vonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim Karena Korupsi Di Proyek BTS 4G

https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Johnny Gerard Plate menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntandi mengatakan, tersangka sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Proyek yang diduga jadi wadah korupsi Plate itu berjalan mulai 2020-2022.

Sidang hukuman Johnny G Plate digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (11/08/2023). Selain Plate, tes ini juga dilakukan untuk membaca penilaian mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Staf HUDEV UI Yohan Suryanto. Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp15,5 miliar karena melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1, 1 KUHP . Setelah divonis bersalah atas beberapa pasal di Indonesia, Johnny tidak terima dan langsung menggugat keputusan tersebut melalui pengacaranya dengan mengajukan banding.

Related Post

https://starsunleash.com/

BCA Mulai Menutup Rekening Dengan Saldo KosongBCA Mulai Menutup Rekening Dengan Saldo Kosong

STARSUNLEASH – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan bank ini untuk menyimpan uangnya dengan aman. Selain memberikan bunga rendah, BCA juga memberikan keamanan terhadap simpanan masyarakat. Namun mulai 1 November 2023, BCA akan mulai