https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Pada hari Senin, 20 November 2023, seorang pria berinisial AR berusia 62 tahun dari Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang berusia 12 tahun. Orang tua korban memberi tahu polisi tentang kejadian tersebut.

Karena korban sedang bermain dengan cucunya di rumah pelaku, AR akhirnya tergoda dan melakukan kejahatan tersebut. Setelah melakukannya, AR memberikan uang sebesar Rp 15.000 kepada korban agar dirinya tidak mengatakan apa-apa tentang apa yang pelaku lakukan. AR juga dilaporkan telah memperkosa korban sebanyak lima kali dalam tahun 2023. Setelah melarikan diri selama satu bulan ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

“Pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hujatulu.