https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Terminasi kehamilan, atau yang lebih dikenal dengan aborsi, adalah proses pemutusan kehamilan yang mengakibatkan pengeluaran janin dari rahim. Alasan di balik tindakan ini bervariasi, namun di Indonesia, tindakan tersebut diizinkan hanya untuk kasus tertentu seperti kondisi medis tertentu atau kehamilan akibat pemerkosaan.

Di Indonesia, melakukan aborsi tanpa alasan medis yang valid dapat dianggap sebagai kejahatan serius. Ini karena konsepsi yang berhasil menandai permulaan kehidupan, dan intervensi untuk mengakhiri kehidupan tersebut dianggap ilegal.

Aborsi yang tidak diawasi oleh profesional medis dapat berakibat fatal, menimbulkan rentetan dampak negatif pada kesehatan, termasuk, namun tidak terbatas pada, pendarahan yang tidak terkontrol, infertilitas, dan kerusakan permanen pada jaringan rahim.

Statistik menunjukkan bahwa risiko kematian akibat aborsi yang tidak aman lebih tinggi dibandingkan dengan proses melahirkan. Oleh karena itu, aborsi yang aman direkomendasikan untuk dilakukan di bawah pengawasan medis yang sah, di fasilitas kesehatan yang memiliki izin operasional, dengan dukungan tenaga medis yang terlatih dan peralatan steril.

Baru-baru ini, pada Kamis, 14 Desember 2023, sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah digerebek oleh kepolisian setempat. Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan aktivitas aborsi ilegal yang berlangsung di apartemen tersebut. Sebanyak lima individu telah ditahan terkait kasus ini.

Penyidikan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang adanya praktik aborsi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengkonfirmasi aktivitas ilegal dan menahan lima orang yang diduga terlibat. Praktik aborsi ilegal ini dilaporkan telah beroperasi selama dua bulan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dari tempat kejadian. Kelima tersangka diidentifikasi sebagai D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33), dengan peran yang beragam mulai dari pelaku utama hingga pasien.

Kompol Maulana Mukarom dari Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengkonfirmasi bahwa semua tersangka adalah wanita, dengan peran yang meliputi pelaku, asisten, dan pasien yang melakukan aborsi. Terungkap bahwa D, yang mengaku sebagai eksekutor utama, tidak memiliki kualifikasi medis resmi dan hanya lulusan SMA.

Tersangka AF, dalam kasus ini, adalah ibu dari AAF (18), yang juga merupakan salah satu pasien. AF mengakui telah membawa anaknya untuk melakukan aborsi karena kehamilan di luar nikah dan rasa malu yang terkait dengan situasi tersebut.

Kompol Maulana melaporkan bahwa selama operasional dua bulan, praktik ilegal ini telah mengakhiri kehamilan sekitar dua puluh janin. Pelaku diketahui mematok tarif yang tinggi untuk layanan mereka, dengan biaya yang dilaporkan berkisar antara 10 juta hingga 12 juta rupiah per prosedur.

Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum yang mengatur aborsi di Indonesia, serta risiko kesehatan yang serius yang dikaitkan dengan praktik aborsi ilegal.