https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Di Desa Kretek, Dusun Petung, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso, seorang pria berusia 40 tahun bernama Maryono telah melakukan tindakan fatal terhadap Sunardi, seorang warga Desa Wonoyobo, Kecamatan Klabang.

Peristiwa tragis ini berawal ketika Maryono tidak bisa menerima kenyataan bahwa Sunasti, istrinya, terlibat dalam tindakan intim dengan Sunardi di hadapannya sendiri, sekitar pukul 22.00 WIB pada bulan September 2013. Dari laporan yang diberikan oleh Maryono dan dikonfirmasi oleh kepolisian kepada media, kronologi kejadian pun terungkap.

Sebelum kejadian, Maryono berencana menjaga ladangnya di malam hari, ia pun membawa celurit dan senter. Namun, di tengah jalan, ia merasa ada yang tidak beres dan memutuskan untuk kembali ke rumah.

Sampai di rumah, ia terkejut melihat pintu depan masih terbuka meskipun sudah larut. Dengan rasa penasaran dan gelisah, ia memasuki rumahnya dan mendapati pemandangan yang membuat hatinya hancur: Sunasti, istrinya, sedang dalam pelukan Sunardi.

Saat kejadian itu terbongkar, Sunasti terkejut dan cepat-cepat menjauh dari Sunardi, namun situasi memanas saat Sunardi mencoba menyerang Maryono yang berhasil menghindar.

Dalam keadaan emosi yang memuncak, pertarungan antara Maryono dan Sunardi pun tak terelakkan. Maryono mengeluarkan celuritnya dan membacok Sunardi dua kali hingga terjatuh dan meninggal di tempat dengan luka yang fatal.

Ketegangan di Dusun Petung tiba-tiba meningkat saat warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menenangkan situasi dan segera melapor ke pihak berwenang. Kepolisian dan ambulans yang tiba kemudian melakukan evakuasi terhadap tubuh Sunardi ke RSUD Koesnadi Bondowoso untuk proses autopsi.

Dari autopsi diketahui, Sunardi meninggal karena luka bacokan celurit yang mengenai paha dan pergelangan tangan, yang menyebabkan pembuluh darah utama terputus.

Kapolres Bondowoso saat itu, AKBP Bonny Djianto, menyatakan bahwa Maryono telah ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu. “Tersangka, yang merupakan suami dari wanita yang terlibat, tidak dapat menahan emosi melihat istrinya berselingkuh dan kemudian menyerang korban hingga meninggal,” ujar Bonny.

Selama pemeriksaan, Maryono mengakui tindakannya yang dipicu oleh emosi yang tidak terkendali. Meskipun begitu, ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Maryono dihadapkan pada dakwaan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan juga dakwaan alternatif berupa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketika vonis dijatuhkan oleh hakim ketua Basman bersama dua anggota hakim Wayan Sugiartawan dan Diah Sutji Imani, Maryono dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian.

“Terdakwa Maryono bin Sumin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian orang lain. Dengan itu, terdakwa dihukum 4 tahun penjara,” tutur Hakim Ketua Basman dalam pembacaan keputusan.