https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Seorang pria berinisial RI (51) ditangkap oleh penegak hukum di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 11 Desember 2023, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun.

Di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, terjadi pencabulan yang dilakukan oleh RI ketika melihat korban bermain di rumahnya. Setelah dicabuli, korban menolak untuk keluar dari rumah dan cenderung menghindari berinteraksi dengan teman-temannya. Akhirnya, saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengatakan bahwa dia dicabuli dan disuruh menghisap kemaluan RI.

“Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 Huruf B dan C Jo Pasal 15 Huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengang ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.” Ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti.