starsunleash.com – Pada tanggal 20 Februari 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Kelas I Jakarta Timur. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai penahanan Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan beberapa pihak. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh KPK.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasto datang ke gedung KPK dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, KPK memutuskan untuk menahan Hasto selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk ditahan. Ia mengaku telah siap secara lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya. “Ya, (jika ditahan) sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK sebelum penahanan dilakukan.
Rutan Kelas I Jakarta Timur dikenal sebagai salah satu tempat penahanan yang memiliki fasilitas cukup baik. Rutan ini sering digunakan untuk menahan tersangka kasus-kasus besar yang ditangani oleh KPK. Kondisi di dalam rutan ini diharapkan dapat mendukung proses rehabilitasi dan pemulihan mental para tahanan.
Penahanan Hasto Kristiyanto tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Bagi PDIP, penahanan ini bisa menjadi ujian besar dalam menjaga soliditas partai. Sementara itu, bagi KPK, penahanan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Penahanan Hasto Kristiyanto di Rutan Kelas I Jakarta Timur menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi partai politik. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kita berharap bahwa proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.