STARSUNLEASH – Pada hari Selasa, 14 November 2023, pengundian dilakukan dalam sidang pleno terbuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menempati nomor pertama, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menempati nomor kedua, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berhasil menempati nomor tiga.
“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subiantor dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024.” Ucap Anggota KPU Idham Holik.
Dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (juga dikenal sebagai Pilpres) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebelum pemilihan presiden, para kandidat pasangan diberi nomor urut untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia.