Star Sun Leash HOME Pelaku Pembunuhan Sadis Ayah Dan Anak Di Sulsel Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Sadis Ayah Dan Anak Di Sulsel Ditangkap

https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Minggu, 10 Desember 2023, A (20), seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap ayah Makmur (53) dan anaknya Abdullah (27).

Sebelumnya, pada Rabu (6/12) dini hari, pelaku membunuh Makmur dan Abdillah di lantai dua rumahnya di Jalan Poros Makassar-Maros. Menurut Kombes Komang Suartana, Kabag Humas Polda Sulsel, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan dari Reskrim Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel. Selain itu, Komang menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap A.

“Ditangkap tersangka dari pembunuhan ayah dan anak di Sulawesi Selatan, sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan tujuannya melakukan hal tersebut.” Ucap Komang.

Related Post

Mengelola wortel dengan benar dapat memastikan kualitasnya dan memperpanjang masa simpanMengelola wortel dengan benar dapat memastikan kualitasnya dan memperpanjang masa simpan

STARSUNLEASH – Mengelola wortel dengan benar dapat memastikan kualitasnya dan memperpanjang masa simpan. Berikut adalah beberapa kiat untuk mengelola wortel dengan baik: Pemilihan dan Pembelian Pilihlah wortel yang segar, keras, dan

Menjaga Kesegaran Panen: Panduan Lengkap Pengawetan Sayuran Melalui Pengeringan dan PembekuanMenjaga Kesegaran Panen: Panduan Lengkap Pengawetan Sayuran Melalui Pengeringan dan Pembekuan

Pengawetan sayuran adalah metode penting untuk memperpanjang masa simpan dan mempertahankan nilai gizi. Pengeringan dan pembekuan adalah dua teknik pengawetan yang efektif, memungkinkan sayuran untuk dikonsumsi jauh melampaui musim panennya.

https://starsunleash.com/

Polisi Di Tangerang Selamat Dari Pembunuhan Oleh Teman SendiriPolisi Di Tangerang Selamat Dari Pembunuhan Oleh Teman Sendiri

STARSUNLEASH – Dalam undang-undang, pembunuhan diartikan sebagai kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 KUHP (KUHP). Hakikat kejahatan ini adalah pembunuhan, yaitu pengambilan nyawa seseorang. Pembunuhan dapat disebabkan oleh alasan-alasan negatif seperti rasa iri, dengki, dendam dan faktor-faktor lain yang mendorong seseorang untuk melakukan pembunuhan. Baru-baru ini beredar kabar seorang polisi Direktorat Pengamanan Benda Penting (Ditpamobvit) Bripka TF Polda Metro Jaya nyaris