starsunleash.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah melakukan penyelidikan terhadap 20 lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Jabodetabek hingga Bali. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah tersebut. “Saat ini sudah dilakukan kurang lebih proses pengawasan dan penyelidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah,” kata Rasio di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024).
TPS yang diawasi tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
- Jakarta
- Tangerang
- Bekasi
- Depok
- Bogor
- Serang
- Denpasar
- Banjarmasin
- Pemalang
- Kampar
- Yogyakarta
- Bandung.
Rasio mengingatkan para pengelola TPS untuk menaati aturan yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Kementerian LH akan langsung melakukan tindakan tegas. “Kami ingatkan kepada para penanggung jawab di pengelolaan sampah ini. Apabila kami temukan adanya dugaan tindak pidana kepada penanggung jawab pengelolaan sampah, kami akan tingkatkan untuk penegakan hukum ini,” ujar Rasio.
Penegakan hukum terkait pengelolaan sampah menjadi perhatian utama Kementerian LH. Rasio menjelaskan bahwa saat ini baru 39,1 persen sampah yang bisa dikelola dengan baik, sementara sekitar 60,9 persen sampah terbuang ke lingkungan (open dumping) dan masih banyak yang dibakar (open burning).
Kementerian LH telah memproses beberapa pelaku pengelola TPS yang tidak sesuai prosedur. Misalnya, tersangka berinisial J (58) pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere-Depok, eks Kepala Dinas LH Kota Tangerang TS (51) selaku penanggung jawab TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, serta tiga terpidana lainnya yang telah diputuskan bersalah.
Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia sedang melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap 20 TPS di berbagai wilayah di Indonesia untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ancaman sanksi pidana diberlakukan bagi pengelola yang melanggar aturan. Penegakan hukum ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.