Star Sun Leash BERITA Menengok Perumahan di Tambun Bekasi yang Jadi Lokasi Penggusuran Kontroversial

Menengok Perumahan di Tambun Bekasi yang Jadi Lokasi Penggusuran Kontroversial

starsunleash – Penggusuran perumahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis, 30 Januari 2025. Penggusuran ini menimbulkan kontroversi karena warga yang digusur telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Lokasi dan Kondisi Perumahan

Cluster Setia Mekar Residence 2 terletak di daerah yang ramai di pinggir jalan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Perumahan ini terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko yang berada di lahan seluas 3.100 meter persegi. Rumah-rumah di sana masih utuh, https://www.lemongrasshoboken.com/ namun beberapa di antaranya sudah kosong dan tidak ada penghuni serta barang-barang di dalamnya. Beberapa rumah juga masih dalam tahap pembangunan. Selain rumah, terdapat lahan kosong yang dipenuhi semak belukar dan beberapa rumah lama yang status tanahnya aman dari kasus ini12.

Duduk Perkara Penggusuran

Penggusuran ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997. Polemik ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 3,6 hektare pada tahun 1990 oleh Juju Saribanon Doli kepada Abdul Hamid. Dalam transaksi ini, Juju membuat Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka. Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain dan menunjuk Bambang Herianto sebagai mediator. Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius, yang diduga melakukan wanprestasi24.

Reaksi Warga dan Developer

Warga yang menjadi korban penggusuran sempat melakukan perlawanan di depan gerbang dan bertahan di properti mereka. Namun, pada Kamis itu, juru sita dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II telah meminta mereka untuk segera mengosongkan barang di rumah. Listrik dan air pun sudah dicabut. Warga yang menjadi korban dalam kasus ini telah mengosongkan properti mereka sejak Kamis (30 Januari 2025) saat hari eksekusi. Waktu penggusuran rumah ini mundur 10 hari dari jadwal yang tertulis dalam surat pemberitahuan yakni seharusnya pada Senin (20 Januari 2025)13.

Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 menuding penggusuran lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Mereka menilai eksekusi yang dilakukan banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Pertama, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi. Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak. Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional48.

Tanggapan Ombudsman

Ombudsman RI menilai penggusuran lahan perumahan warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 oleh pengadilan sama saja dengan negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan negara. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengaku turut prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, seharusnya ada pembenahan pada cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut59.

Kesimpulan

Penggusuran perumahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi kontroversi karena warga yang digusur telah memiliki SHM. Polemik ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang melibatkan makelar tanah sejak tahun 1990. Warga dan developer menolak eksekusi dan menuding penggusuran sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ombudsman RI juga menyayangkan tindakan pengadilan yang tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan negara. Kasus ini menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih baik terkait sertifikat hak milik dan penyelesaian sengketa tanah.

Related Post