https://starsunleash.com/

STARSUNLEASH – Pada hari Rabu, 6 Desember 2023, seorang Kepala Desa bernama WS dan seorang warga sipil bernama J dari Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penipuan dokumen tanah.

Menurut AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor, kasus tersebut bermula pada sekitar awal tahun 2020. Salah satu tersangka berinisial J datang ke Kantor Desa Hambalang untuk mengajukan permohonan hak BPN atas tanah garapan seluas 6,9 hektar yang diklaim milik pribadi. Kemudian WS membantu membuat surat permohonan penerbitan SPPT/PBB P2 di atas tanah tersebut. Dua perusahaan merasa dirugikan karena hal itu, dan mereka mulai meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut.

“Hampir semua pemohon menjelaskan jika mereka tidak mempunyai tanah garapan. Bahkan mereka tidak mengetahui dimana lokasi tanah yang berada di Blok Ciamis tersebut. Penetapan tersangka sudah kita lakukan dan keduanya berpotensi terjerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” Ucap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.